Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi Covid-19, Jus Tradisional Minang Labu Air dan Daun Kacang 7 Helai Diburu Warga

Rabu, 30 September 2020 - 16:15:00 WIB
Pandemi Covid-19, Jus Tradisional Minang Labu Air dan Daun Kacang 7 Helai Diburu Warga
Sejumlah pelanggan menikmati jus kundua batang di warung minuman herbal Amai di Kota Padang, Sumbar, Rabu (30/9/2020). (Foto: iNews/Budi Sunandar)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id – Di masa pandemi Covid-19, banyak minuman tradisional yang diburu masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), untuk meningkatkan imunitas tubuh. Salah satunya minuman tradisional khas Minang, jus labu air dan daun kacang tujuh helai yang dicampur dengan perasan jeruk.

Jus yang berkhasiat untuk meningkatkan imunitas tubuh dan pencernaan ini sangat digemari warga Kota Padang. Bahkan, pedagang minuman herbal ini pun selalu kebanjiran order hingga dua kali lipat per hari.

Satu-satunya warung minuman herbal khas Minang yang ada di Kota Padang ini berlokasi di kawasan Kota Tua, Jalan Pasa Malintang, Kecamatan Padang Selatan. Warung bernama Amai ini menyediakan berbagai minuman herbal khas Minang yang terbuat dari berbagai ramuan tradisional. Khasiatnya hampir sama, untuk meningkatkan imunitas tubuh dan masalah pencernaan.

Namun, dari semua minuman, salah satu yang paling laris diburu pelanggan, yakni jus jus kundua batang. Jus ini campuran dari labu air, daun kacang tujuh helai, serta perasan jeruk manis.

Pengolahan minuman ini dilakukan secara alami dan sederhana, tanpa ada campuran bahan kimia. Labu air, daun kacang tujuh helai, jeruk, serta cincau hijau, dijus dan langsung disajikan ke pelanggan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut