Limbah Covid-19 di Sumbar Melonjak, Mahyeldi Surati Bupati dan Wali Kota
Dia mengatakan, limbah dan sampah infeksius itu bersumber dari fasilitas kesehatan, tempat karantina, isolasi mandiri, limbah vaksinasi, laboratorium pengujian serta pelaksanaan uji deteksi Covid-19 dengan teknologi lainnya.
Siti menyebut pemilahan limbah B3 dan sampah infeksius itu sudah harus dilakukan di lembaga pelaksana, misalnya di fasilitas kesehatan. Limbah itu kemudian akan diproses dan dimusnahkan sesuai Peraturan Mentri LHK No.56 tahun 2015.
Ada tiga mekanisme yang dilakukan di Sumbar untuk pemusnahan limbah dan sampah infeksius tersebut masing-masing melakukan pembakaran sendiri, melalui pihak ketiga dan dibakar di fasilitas milik PT Semen Padang.
"Pemusnahan di PT Semen Padang sebenarnya tindakan dalam keadaan darurat. Fasilitasnya memadai. Jika kita sudah punya fasilitas sendiri, pemusnahan akan dilakukan sendiri," katanya.
Dia menyebut fasilitas itu tengah dikerjakan di Air Dingin Kota Padang atas bantuan Kementerian. Diharapkan pada tahun ini bisa dioperasikan.
"Fasilitas itu cukup untuk menampung limbah B3 dan sampah infeksius dari beberapa kota dan kabupaten," katanya.
Editor: Reza Yunanto