Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Padang: Hasil Kajian Fiqih, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual
Advertisement . Scroll to see content

Jual Beli Hewan Kurban Lewat Online, Begini Kata MUI Padang

Sabtu, 18 Juli 2020 - 10:14:00 WIB
Jual Beli Hewan Kurban Lewat Online, Begini Kata MUI Padang
Hewan kurban (Foto : Ficky Tri Saputra).
Advertisement . Scroll to see content

"Pembelian hewan kurban secara online termasuk ke dalam baius salam (jual beli dengan cara inden atau pesan)," katanya.

Mulyadi Muslim melanjutkan, di masa pandemi Covid-19 ini mengharuskan siapa saja untuk menjaga jarak. Pembelian hewan kurban secara online ini otomatis dapat menjaga jarak antar manusia, sehingga tidak terjadi penyebaran virus corona.

“Terutama di masa pandemi ini. Kita diharuskan menjaga jarak. Terpenting hewan kurban yang dijual secara online memenuhi syariat maka sistem penjualan secara daring itu dibolehkan,” katanya.

Editor: Tomi Wahyudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut