Jual Beli Hewan Kurban Lewat Online, Begini Kata MUI Padang
Sabtu, 18 Juli 2020 - 10:14:00 WIB
"Pembelian hewan kurban secara online termasuk ke dalam baius salam (jual beli dengan cara inden atau pesan)," katanya.
Mulyadi Muslim melanjutkan, di masa pandemi Covid-19 ini mengharuskan siapa saja untuk menjaga jarak. Pembelian hewan kurban secara online ini otomatis dapat menjaga jarak antar manusia, sehingga tidak terjadi penyebaran virus corona.
“Terutama di masa pandemi ini. Kita diharuskan menjaga jarak. Terpenting hewan kurban yang dijual secara online memenuhi syariat maka sistem penjualan secara daring itu dibolehkan,” katanya.
Editor: Tomi Wahyudi