Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

MUI Padang: Hasil Kajian Fiqih, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual

Jumat, 17 Juli 2020 - 21:30:00 WIB
MUI Padang: Hasil Kajian Fiqih, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual
Ilustrasi hewan kurban. (Foto : Trisna Purwoko/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Panitia penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diizinkan untuk menjual kulit hewan kurban. Kulit hewan boleh saja dijual dengan syarat uang hasil penjualan kembali diinfakkan dan bukan untuk dibisniskan.

"Berdasarkan hasil kajian fiqih melihat kondisi kekinian pelaksana boleh menjual kulit hewan kurban sehingga bisa dimanfaatkan oleh yang lebih membutuhkan," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Mulyadi Muslim, Jumat (17/7/2020).

Mulyadi kemudian bercerita, pada 15 abad lalu dalam prosesi penyembelihan hewan kurban orang membutuhkan kulit hewan sehingga tidak ada yang mubazir. Namun, sekarang kondisinya sudah berbeda, kulit hewan kurban tidak banyak orang yang bisa mengolahnya.

"Sehingga pilihan yang bisa diambil adalah diberikan kepada yang membutuhkan atau dijual," kata dia.

Mulyadi mengingatkan panitia dalam menjual kulit hewan bukan untuk mencari keuntungan. Sementara jika penjualan kulit hewan kurban dilarang kemudian tidak ada yang bisa mengolah, maka akan menjadi mubazir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut