Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Padang: Hasil Kajian Fiqih, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual
Advertisement . Scroll to see content

Jual Beli Hewan Kurban Lewat Online, Begini Kata MUI Padang

Sabtu, 18 Juli 2020 - 10:14:00 WIB
Jual Beli Hewan Kurban Lewat Online, Begini Kata MUI Padang
Hewan kurban (Foto : Ficky Tri Saputra).
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id – Hari Raya Idul Adha semakin dekat, penjualan hewan kurban pun kian meningkat, tidak saja dijual secara langsung di tempat tapi juga bisa membeli secara online. Kini, warga Kota Padang yang ingin berkurban tidak perlu takut lagi untuk membeli hewan secara langsung maupun online. Sebab, membeli hewan kurban secara online dibolehkan dalam islam.

“Secara fikih diperbolehkan dalam islam membeli hewan kurban secara online," kata Sekretaris MUI Kota Padang Mulyadi Muslim di Padang, Sabtu (18/7/2020).

Mulyadi Muslim mengatakan, selama ini cukup banyak yang mempertanyakan keabsahan jual beli hewan kurban secara online. Karena pembeli tidak melihat langsung kondisi kesehatan hewan yang akan dikurbankan tersebut.

“Ada yang mempertanyakan keabsahannya sesuai syariat agama,” katanya.

Mulyadi menjelaskan, seiring dengan kemajuan zaman, pembelian hewan kurban secara online sudah jamak dilakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut