Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Korban Salah Tembak Polisi, Iwan Terima Kompensasi Rp300 Juta

Selasa, 06 November 2018 - 20:57:00 WIB
Jadi Korban Salah Tembak Polisi, Iwan Terima Kompensasi Rp300 Juta
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim diduga gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas.

Kasus salah tembak itu pun langsung diperkarakan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat No: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang No: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011. Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal dinyatakan bersalah melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi, dan dihukum satu tahun enam bulan, serta sanksi indisipliner.

Sementara uang ganti rugi sebesar Rp300 juta itu menjadi kewajiban polisi berdasarkan putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut