Investigasi LBH Padang, Bocah 13 Tahun Tewas di Sungai Diduga Sempat Disiksa Polisi
“Mayat yang mengambang adalah korban AM yang ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga,” ucapnya.
Korban AM dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Senin 10 Juni 2024, keluarga korban menerima fotokopi sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Pada bagian III tentang cara kematian korban, poin 15 tentang kematian tidak wajar sertifikat a quo di lingkar pada bagian belum ditentukan.
“Keluarga korban mendapatkan informasi jika AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 dan robek di bagian paru-paru,” ujarnya.
Atas kejadian itu, ayah korban membuat laporan ke Polresta Padang sesuai nomor LP/B/409/VI/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Menurut LBH Padang, atas insiden dan investigasi tersebut mendapatkan fakta-fakta, anak-anak ini dituduh akan melakukan tawuran oleh tim Sabhara Polda Sumbar.