Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polisi Gulung 7 Pengedar Narkoba di Payakumbuh
PAYAKUMBUH, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh membongkar jaringan narkoba. Tak main-main, polisi tangkap tujuh pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Pengungkapan kasus ini merupakan giat operasi Tumpas Bandar, tujuh pengedar dan bandar kami ungkap kurang dari 24 jam," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Deseneri, Selasa (4/8/2020).
Deseneri menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (3/8/2020). Kasus ini diungkap dari laporan masyarakat serta buah hasil dari penyelidikan anggota. Sebelum menangkap tujuh pelaku polisi menangkap dua pengedar yakni Fadel Hafiz dan Ade Kurniawan.
"Keduanya warga Payakumbuh. Mereka ditangkap di kawasan Pom Bensin Parit Rantang," kata dia.

Dari tangan keduanya, kata Deseneri, polisi mengamankan satu paket kecil sabum sabu seberat 5,22 gram dan tiga paket ganja yang terbungkus plastik.