Gendong Karung Berisi 110 Kilogram Ganja, Sopir Truk di Padang Ditangkap Polisi
Barang haram itu rencananya akan diturunkan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara di Kota Padang. Setelah dipindahkan ke rumah, pelaku ini akan membawa barang haram tersebut menggunakan truk ke Jakarta.
"Sehari-hari, pelaku ini bekerja sebagai sopir truk," katanya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, ganja itu dibawa dengan dua unit mobil, namun ketika berada di Panyabungan Mandailing Natal mereka berpisah. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih ada di luar. Kita sudah tahu nama dan mobilnya dan mohon doanya dilakukan penangkapan," kata dia
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto