Duh, Pelajar SMA di Solok Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:13:00 WIB
Azhar melanjutkan, dari penangkapan SA dan AD, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap F dan AG dan mengamankan dua paket sabu sedang.
“Keempat pelaku memang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polres Arosuka,” kata dia.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Arosuka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto