Mengaku Jual RX King, Polisi Gadungan di Solok Ditangkap Aparat
SOLOK, iNews.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, menangkap seorang pria berinisial YB (33). Warga Lubuk Jaya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu ini ditangkap karena menjadi polisi gadungan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan Nurdainiyen (58) yang mengaku ditipu pelaku setelah ditawari sepeda motor hasil lelang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada 1 Juni 2020.
“Saat itu, pelaku datang mengaku polisi dari Polres Solok Selatan menawarkan sepeda motor hasil lelang Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Pada awalnya korban tidak bersedia tapi karena rayuan pelaku akhirnya terbujuk," kata Arvi, Rabu (17/6/2020).
Arvi menambahkan, setelah setuju membeli motor tersebut seharga Rp7,7 juta, korban melakukan pembayaran sebanyak tiga kali, yakni Rp3.350.000 pembayaran pertama secara tunai pada 1 Juni 2020, kemudian Rp3.350.000 dengan cara ditransfer pada 3 Juni 2020.
“Yang terakhir Rp1 juta pada 9 Juni 2020 yang diserahkan langsung kepada pelaku di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan di Pekonina,” kata dia,