Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Penerbitan IMB di Dharmasraya, Negara Rugi Rp403 Juta

Jumat, 11 Juni 2021 - 10:50:00 WIB
Dugaan Korupsi Penerbitan IMB di Dharmasraya, Negara Rugi Rp403 Juta
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DHARMASRAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat negara rugi Rp403 juta dalam kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dugaan korupsi itu terjadi pada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu Dharmasraya.

"Jumlah ini hitungan jaksa penyidik kita, untuk angka pasti menunggu penghitungan dari BPKP," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Harris Hasbullah, Jumat (11/6/2021).

Harris menambahkan, kejari setempat telah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) terkait permintaan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Menurutnya, proses penghitungan di BPKP tidak dapat ditentukan waktunya, namun yang jelas pihaknya berharap segera mungkin jumlah kerugian negara dari lembaga terkait dapat disampaikan.

"Jika sebelumnya kita hanya koordinasi, ini secara resmi sudah kita surati. Berapa laman proses di BPKP kami hanya minta kalau dapat secepat mungkin," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut