Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Didemo Orang Tua, Begini Penjelasan Disdik Padang Tentang Zonasi Umur

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:57:00 WIB
Didemo Orang Tua, Begini Penjelasan Disdik Padang Tentang Zonasi Umur
Ilustrasi PPDB online (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," kata dia.

Fudai sadar betul, peraturan tersebut tentulah akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat seperti yang terjadi pada saat ini.

Namun hal itu sudah jelas diatur dalam Permendikbud. Sehingga Disdik Padang berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk pengumuman PPDB tahap kedua tetap akan diumumkan pada Rabu (8/7/2020) sesuai dengan ketetapan yang sudah ada.

"Untuk solusi terhadap wali murid yang protes, kami akan melakukan pembahasan bersama Legislator Padang nantinya," kata dia.

Sebelumnya, Puluhan wali murid mendatangi kantor DPRD Padang mempertanyakan soal sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara daring melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Padang, Sumbar. Mereka protes anaknya tidak keterima meski umurnya memenuhi syarat atau hanya beda beberapa bulan dari syarat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut