Didemo Orang Tua, Begini Penjelasan Disdik Padang Tentang Zonasi Umur
PADANG, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) buka suara terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur. Hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan para orang tua murid yang sempat menggelar aksi di Gedung DPRD Padang, Selasa lalu (7/7/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan sistem PPDB tahun ini mengalami sedikit perubahan dengan sistem pada tahun sebelumnya.
Hal itu berdasarkan peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Sistem zonasi tetap diterapkan di tahun ini. Namun pertimbangan selanjutnya yaitu mengenai umur," kata Fuadi, Rabu (8/7/2020).
Fuadi menambahkan, tentang umur peserta didik telah dibahas dalam pasal 25 Ayat 2.