Dicekoki Miras sebelum Pulang, Karyawati Kafe di Padang Digilir Tukang Parkir
Rabu, 02 September 2020 - 15:27:00 WIB
Ridwan melanjutkan, bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah temannya. Di sana, korban dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
"Kemudian disetubuhi secara bergantian," kata Ridwan.
Tak terima diperkosa, korban kemudian lapor ke polisi. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat dilakukan aksi perkosaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto