Cari Emas Pakai Ekskavator, 2 Penambang Ilegal di Sumbar Ditangkap Polisi
SOLOK SELATAN, iNews.id - Jajaran Polres Solok Selatan menangkap dua pekerja tambang emas ilegal. Keduanya diketahui berinisial R (22) dan DH (45).
Kasat Reskir Polres Solok Selatan Iptu M Arvi mengatakan, pelaku ditangkap saat menambang emas dengan menggunakan alat berat di Sungai Buluah Jorong Gasiang, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
"Pada saat ditangkap, pelaku R dan DH sedang berhenti bekerja karena ekskavator rusak. Kedua orang merupakan operator alat berat," kata Arvi, Kamis (23/7/2020).
Arvi menambahkan, kasus penambangan ilegal ini diungkap setelah polisi menerima laporan dari warga jika ada aktivitas tambang ilegal. Berbekal dari laporan itu, polisi langsung menuju ke lokasi.
"Benar saja, saat sampai di lokasi, ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan ekskavator," kata dia.