Buronan Kasus Korupsi Padangpariaman Rp4 Miliar Ditangkap di Jakarta
PADANG, iNews.id – Tim gabungan kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp4 miliar, Khossan Katsidi. Khossan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar satu tahun.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Teguh Wibowo mengatakan, terpidana ditangkap pada Rabu (5/9/2018), sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. “Tersangka ditangkap ketika sedang berada di sebuah rumah makan,” kata Teguh Wibowo, di Padang, Kamis (6/9/2018).
Teguh Wibowo mengatakan, penangkapan yang dilakukan tim gabungan dari intel Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Padangpariaman serta Kejari Jakarta Pusat itu, berjalan lancar. Saat ditangkap, Khossan Katsidi bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap, terpidana diterbangkan dengan pesawat dari Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 23.00 WIB. Terpidana akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Khossan Katsidi akan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dalam kasus korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2011, dengan kerugian negara mencapai Rp4 miliar. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2185/K/Pid.Sus/2016 tertanggal 29 Mei 2017. Selain itu, dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.