Berawal dari Kecelakaan, Polisi Tangkap Pengedar 102 Kilogram Ganja di Pasaman
PASAMAN, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba. Keduanya adalah RTF (21) dan MF (20), mereka ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja kering seberat 102 kilogram.
"Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan-Bukit Tinggi, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, Selasa (11/8/2020).
Hendri memambahkan, ganja seberat 102 kilogram itu disimpan di dalam lima karung plastik dan diangkut menggunakan mobil plat B.
"Narkoba tersebut dibawa menggunakan minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ," katanya.
Lebih lanjut Hendri mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli. Kemudian, mendapat telepon dari KBO Sat Resnarkoba yang menyampaikan terjadi kecelakaan yang melibatkan dua unit mobil. Salah satu mobil yang kecelakaan adalah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ.