Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung
Advertisement . Scroll to see content

ASN Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 25 Januari 2021 - 21:00:00 WIB
ASN Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara
ASN Pemprov Sumbar terdakwa penyeleweng dana infak Masjid Raya Sumbar dituntut delapan tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terakhir adalah uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Karena diketahui Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut