Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok
Advertisement . Scroll to see content

4 Anggota Klub Moge HOG Penganiaya Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:21:00 WIB
4 Anggota Klub Moge HOG Penganiaya Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara
Empat anggota Moge HOG SBC terdakwa penganiayaan prajurit TNI divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (17/2/2021). (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)
Advertisement . Scroll to see content

BUKITTINGGI, iNews.id - Empat anggota rombongan klub motor gede (Moge) Harley Owner Group (HOG) yang menjadi terdakwa kasus penganiayaanprajurit TNI AD di Bukittinggi, Sumatra Barat, divonis delapan bulan penjara. Sidang putusan atau vonis tersebut digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Rabu (17/2/2021). 

Empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33). Keempatnya mengikuti sidang secara daring dan berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Bukittinggi.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa satu tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 e juncto 351 juncto 56 serta ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Menanggapi Vonis ini, kuasa hukum para terdakwa, Aldis Sandika, menyatakan pikir-pikir.

Menurut Aldis, keempat terdakwa ditahan di lapas sejak Jumat (29/1/2021) pekan lalu dengan status tahanan titipan hakim dan telah menjalani tahanan termasuk di Rutan Polres Bukittinggi selama lebih kurang 3,5 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut