Penangkapan tersangka pun diwarnai isak tangis dan histeris kedua orangtuanya. Mereka tidak menyangka anaknya menjadi bandar narkoba dan sudah menjadi target operasi polisi.
Orang tua tersangka bahkan memarahi dan memaki anaknya yang ternyata seorang pengedar narkoba. Ibu tersangka bahkan berkali-kali memukul tersangka sambil menjerit.
“Jadi barang narkotika jenis sabu, kami amankan, dan ada juga timbangan yang kami temukan di lemari dan dalam gitar,” kata salah satu polisi kepada orang tua tersangka.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Umaya Khusniah