Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman 

Jumat, 29 Oktober 2021 - 20:18:00 WIB
13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman 
Kejaksaan Tinggi Sumbar menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman (Rus Akbar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Suyanto menambahkan pada tahun 2007 saat pemekaran Ibu Kota Kabupaten Parit Malintang atas permintaan masyarakat dan ditindaklanjuti daerah untuk pembebasan lahan. Mengingat lokasi tersebut berada di tanah ulayat, maka dilakukan ganti rugi beserta lahan hidup masyarakat setempat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).

"Sumber dana pengganti itu dari APBD Padang Pariaman dan telah selesai tahun 2011," ungkapnya.

Taman Kehati masuk ke dalam objek ganti rugi dan sudah dibebaskan Pemkab Padang Pariaman dan menjadi aset pemerintah. Pada tahun 2014 lalu, Taman Kehati sempat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian terkait.

"Tahun 2018 hingga 2019 Taman Kehati masuk ke dalam trase jalan tol. Namun, masyarakat yang sudah menerima ganti tanam dan tumbuhan juga menerima ganti rugi pembebasan lahan tol, disitulah masalah," katanya. 

Masyarakat tersebut, sambung Suyanto, dibantu sejumlah pihak, mulai dari unsur Nagari, Pemkab hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut