Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman 

Jumat, 29 Oktober 2021 - 20:18:00 WIB
13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman 
Kejaksaan Tinggi Sumbar menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman (Rus Akbar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Memang cepat (penetapan tersangka), karena diyakini mencukupi lebih dari dua alat bukti," katanya.

Mustaqpirin melanjutkan, setelah tersangka diumumkan, pihaknya langsung menyerahkan surat perintah kepada subjek hukum atau kepada tersangka.

"Meski sudah tersangka, kami belum menahannya. Tersangka berdomisili di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman," katanya.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Suyanto, kasus ini mencuat ketika pembayaran pembebasan lahan tol berada di lokasi Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Kejaksaan mendapatkan bukti penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Untuk kepastian kerugian negara sedang diminta ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. Yang jelas itu uang itu diterima oleh masyarakat yang tak berhak menerimanya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut