13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman
"Memang cepat (penetapan tersangka), karena diyakini mencukupi lebih dari dua alat bukti," katanya.
Mustaqpirin melanjutkan, setelah tersangka diumumkan, pihaknya langsung menyerahkan surat perintah kepada subjek hukum atau kepada tersangka.
"Meski sudah tersangka, kami belum menahannya. Tersangka berdomisili di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman," katanya.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Suyanto, kasus ini mencuat ketika pembayaran pembebasan lahan tol berada di lokasi Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Kejaksaan mendapatkan bukti penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Untuk kepastian kerugian negara sedang diminta ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. Yang jelas itu uang itu diterima oleh masyarakat yang tak berhak menerimanya," katanya.