13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman
PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 13 orang tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman. Total kerugian yang dialami pemerintah mencapai Rp27.859.178.142.
Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, ke-13 tersangka yakni, sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA. Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.
"Ada J, RN, US yang merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Mustaqpirin, Jumat (29/10/2021)
Selanjutnya, masyarakat penerima ganti rugi berinisial BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF. Mereka tersangka kasus ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Padang Pariaman.
Mustaqpirin menjelaskan, penetapan tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan pada Kamis (21/10/2021). Sedangkan penetapan tersangka selang enam hari kemudian atau pada Rabu (27/10/2021).