Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman 

Jumat, 29 Oktober 2021 - 20:18:00 WIB
13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman 
Kejaksaan Tinggi Sumbar menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman (Rus Akbar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 13 orang  tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman. Total kerugian yang dialami pemerintah mencapai Rp27.859.178.142.

Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, ke-13 tersangka yakni, sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA. Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.

"Ada J, RN, US yang merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Mustaqpirin, Jumat (29/10/2021)

Selanjutnya, masyarakat penerima ganti rugi berinisial BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF. Mereka tersangka kasus ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Padang Pariaman.

Mustaqpirin menjelaskan, penetapan tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan pada Kamis (21/10/2021). Sedangkan penetapan tersangka selang enam hari kemudian atau pada Rabu (27/10/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut