Warga Manado Siap-Siap Pemberlakuan Tilang Elektronik, Ini Detail Jenis Pelanggaran
Di samping keberadaan ETLE, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Penilangan ini kata dia alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalu lintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran. Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama," ujarnya.
Diketahui ETLE nanti akan diawasi kamera selama 24 jam. Pengguna jalan diharap tidak usah main kucing-kucingan seperti dulu, di mana ada petugas baru tertib.
“Kami berharap mudah-mudahan Manado menjadi kota yang smart dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang berdampak kepada sektor lainnya,” ucapnya.
Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik, yaitu di Jalan Piere Tendean (Kompleks Hotel Dragon, Centro Mantos, HSBC dan TK Golden), Jalan Sam Ratulangi (Kompleks BCA, Apotik Setia II), Jalan WR Monginsidi (Kompleks Lapangan Bantik), Jalan Tololiu Supit Kompleks BPJS, Jalan Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berhikmat dan Jalan Santiago Kompleks Pasar Tuminting.
Editor: Donald Karouw