Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Warga Manado Siap-Siap Pemberlakuan Tilang Elektronik, Ini Detail Jenis Pelanggaran

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:06:00 WIB
Warga Manado Siap-Siap Pemberlakuan Tilang Elektronik, Ini Detail Jenis Pelanggaran
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya. (Foto: MPI/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

Dirlantas Polda Sulut menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi ETLE yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudaian pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu. Lalu pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.

Seluruh pelanggaran akan direkam kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut. Selanjutnya data pelanggaran akan diolah RTMC Polda. Hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu tiga hari melalui PT Pos. 

"Setelah diterima pelanggar, diberikan waktu 7 hari bagi pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik. Baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” kata Iwan.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran serta besarnya denda yang akan dibayarkan.

“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut