UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta
JAKARTA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2022 tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini. Kepastian ini diungkap Kementerian Ketenagakerjaan saat seminar terbuka proses penetapan UMP 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
UMP Sulut 2021 diketahui sejumlah Rp3.310.723. Selain Sulut, Kemenaker memastikan UMP tiga daerah lain juga tidak mengalami kenaikan pada tahun depan.
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).
Keempat provinsi tersebut yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Indah menjelaskan, kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi pada masing-masing kabupaten ataupun provinsi.