Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut
Advertisement . Scroll to see content

UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta

Senin, 15 November 2021 - 20:10:00 WIB
UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta
Ilustrasi UMP Sulut 2022 tidak naik atau tetap seperti tahun 2021 sebesar Rp3,3 juta. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2022 tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini. Kepastian ini diungkap Kementerian Ketenagakerjaan saat seminar terbuka proses penetapan UMP 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

UMP Sulut 2021 diketahui sejumlah Rp3.310.723. Selain Sulut, Kemenaker memastikan UMP tiga daerah lain juga tidak mengalami kenaikan pada tahun depan.

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).

Keempat provinsi tersebut yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Indah menjelaskan, kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi pada masing-masing kabupaten ataupun provinsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut