Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut
Advertisement . Scroll to see content

UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta

Senin, 15 November 2021 - 20:10:00 WIB
UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta
Ilustrasi UMP Sulut 2022 tidak naik atau tetap seperti tahun 2021 sebesar Rp3,3 juta. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini formulanya juga dari Dewan Pengupahan Nasional yang mana diatur dalam Pasal 26 Tahun 2021," katanya.

Dia menambahkan, Kemenaker mendukung proses penetapan UMP yang ditetapkan gubernur. Kemenaker menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.

"Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapap UMP dari gubenur. Jangan sampai daerah dan wilayah tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum," katanya.

Indah melanjutkan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09 persen. Rinciannya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi di DKI Jakarta Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut