Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Buruh di Sumut Minta UMP 2022 Naik 16 Persen

Senin, 15 November 2021 - 14:44:00 WIB
Buruh di Sumut Minta UMP 2022 Naik 16 Persen
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Buruh di Sumatera Utara meminta pemerintah menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar 16 persen untuk tahun 2022 mendatang. Kenaikan UMP ini seiring pandemi Covid-19 mulai terkendali dan ekonomi mulai bangkit. 

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut, Anggiat Pasaribu, mengatakan pemerintah harus mengakomodir tuntutan mereka karena upah yang berlaku saat ini masih sama dengan upah tahun 2020 lalu.

"Sementara sesuai ketentuan perundang-undangan rata-rata kenaikan itu pada angka 7 sampai 8 persen. Karena tahun lalu tidak naik, maka tahun ini kita kali dua jadi 16 persen kenaikan UMP dan UMK," kata Anggiat,Senin (15/11/2021).

Anggian menjelaskan, tuntutan mereka ini didasarkan pada kondisi perekonomian yang kini sudah mulai pulih setelah dihantam pandemi covid-19. Mereka berharap agar perhitungannya tidak lagi menerpakan aturan pada UU Omnibus law yang membuat kewenangan menentukan upah menjadi dimonopoli oleh pemerintah pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut