Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Tomohon Siapkan Dana Duka bagi Warga yang Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Senin, 15 Juni 2020 - 15:44:00 WIB
Tomohon Siapkan Dana Duka bagi Warga yang Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Ilustrasi pemakaman Covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TOMOHON, iNews.id - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara menyiapkan santunan duka bagi keluarga pasien meninggal dunia yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19. Untuk memperolehnya, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

"Bantuan tersebut rencananya direalisasikan antara tanggal 15-19 Juni 2020," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tomohon Harold V Lolowang di Tomohon, Minggu (14/6/2020).

Realisasi bantuan kata dia, tetap menerapkan jarak fisik dan akan mengundang beberapa pihak. Seperti lembaga swadaya masyarakat, legislatif, serta pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Pemkot Tomohon juga membahas pemberian insentif untuk petugas pemakaman.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait dengan pemberian bantuan duka itu, yakni Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif. Apabila surat tersebut tidak ada, menyertakan surat keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon yang menerangkan pasien berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.

Syarat lain, surat keterangan lurah yang menerangkan pasien dimakamkan secara Covid-19 (melampiran foto), salinan KTP dan KK ahli waris, surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris, surat Keterangan ahli waris dari kelurahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut