Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan saat Urus Surat Tanah di Manado

Jumat, 24 Juni 2022 - 05:08:00 WIB
Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan saat Urus Surat Tanah di Manado
Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara (Sulut) menangkap terpidana tindak pidana kasus penggelapan. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana diamankan Tim Tabur Kejati Sulut pada saat sedang mengurus surat-surat tanah di Kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Pada saat diamankan, Tim Tabur Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan bersangkutan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pid/2018, terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perbuatan terpidana telah melakukan penggelapan terhadap uang saksi korban Handoko Mintojo Raharjo dengan cara
mempergunakan uang saksi korban menyimpang dari tujuan, sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp710 juta.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sulut akan diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut