Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

DJP Suluttenggomalut Blokir Rekening 75 Wajib Pajak, Punya Utang Rp122,2 Miliar

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:14:00 WIB
DJP Suluttenggomalut Blokir Rekening 75 Wajib Pajak, Punya Utang Rp122,2 Miliar
Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, di Manado, Kamis (23/6/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) memblokir rekening 75 wajib pajak (WP) sebagai tindakan hukum dan demi pengamanan. Pemblokiran dilakukan sebagai tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak.

"Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 11 (sebelas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut melakukan kegiatan pemblokiran serentak kepada wajib pajak badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank yang berada di Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin tanggal 21 Juni 2022," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Marasi Napitupulu, di Manado, Kamis (23/6/2022).

Ia mengatakan pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya meliputi rekening bank, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Pemblokiran merupakan tindakan nyata dari penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Sinergi dengan pihak perbankan dalam mengamankan penerimaan negara terwujud melalui kegiatan pemblokiran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut