Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pernah Ngantor, 2 ASN Dinkes dan Pegawai Puskesmas Minahasa Tenggara Dipecat

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:27:00 WIB
Tak Pernah Ngantor, 2 ASN Dinkes dan Pegawai Puskesmas Minahasa Tenggara Dipecat
Suasana sidang kode etik ASN Pemkab Minahasa Tenggara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

RATAHAN, iNews.id - Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, diberi sanksi pemecatan. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang majelis kode etik dan perilaku yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Kantor Bupati Mitra, Rabu (7/10/2020).

Identitas ketiga ASN masing-masing berinisial BW dan DP yang bekerja di Dinas Kesehatan. Kemudian HH, ASN yang bertugas di Puskesmas Pusomaen.

Ketua Majelis Sidang Kode Etik David Lalandos mengatakan, ketiga ASN terbukti melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kantor dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Berdasarkan aturan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepagawaian, sidang majelis kode etik memutuskan sanksi pemecatan dengan hormat bagi dua ASN dan pemecatan tidak hormat bagi satu ASN,” ujar David didampingi Wakil Majelis Sidang Frits Mokorimban, Sekretaris Majelis Rine Komansilan dan anggota Majelis Marie Makalow 

Dalam sidang ini, kedua ASN yakni BW dan DP hadir dalam sidang putusan tersebut. Sementara HH tak pernah muncul sejak sidang pertama digelar hingga putusan. Terungkap dalam sidang, ketiganya sudah tidak masuk kantor dengan selang waktu di atas 100 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut