Hina Bupati James Sumendap di Facebook, 2 Warga Minahasa Tenggara Ditangkap
MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Dua orang warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi karena menghina Bupati James Sumendap di media sosialFacebook. Keduanya kini diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara.
Kedua pelaku tersebut berinisial RR (22) dan ET (16). Kedua warga Desa Moreah itu memposting pernyataan yang dinilai menghina Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap.
"Pelaku penghina Bupati James Sumendap, melalui unggahan mereka di media sosial sudah kami amankan," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Robby Rahardian di Ratahan, Selasa (15/9/2020).
Rahardian mengatakan, karena kasus itu berhubungan dengan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Polres Minhasa Tenggara akan menindaklanjuti sampai ke Polda Sulut.
Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan Minahasa Tenggara Semuel Montolalu memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah mengamankan kedua warga yang dianggap telah menghina Bupati James Sumendap.