Tak Pernah Ngantor, 2 ASN Dinkes dan Pegawai Puskesmas Minahasa Tenggara Dipecat
“Ini keputusan yang harus diambil untuk menegakan displin ASN di lingkungan Kabupaten Mitra. Demikian halnya soal keadilan yang harus diberlakukan agar tindakan indisipliner ini tidak membias. Harapan kami tidak ada lagi ASN yang berperilaku seperti itu,” kata Lalandos.
Seusai sidang, BW dan DP mengakui kesalahannya. Dalam pembelaannya sebelum putusan, mereka sempat meminta keringanan sanksi. Hanya saja dalam putusan sidang, mereka harus menerima pemecatan.
Diketahui, selang setahun terkahir, tercatat sudah 6 ASN Pemkab Mitra yang dipecat atas pelanggaran serupa.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rine Komansilan melalui Kepala Bidang Kinerja dan Disiplin Billy Munaiseche mengungkapkan, di tahun 2020 ada tujuh ASN yang telah menjalani proses sidang kode etik.
“Jadi dari tujuh yang disidang, enam di antaranya menerima sanksi pemecatan. Sementara satu terlapor disanksi penurunan pangkat,” kata Munaiseche.
Editor: Donald Karouw