Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Lagi Dicoblos tapi Ditandai Dibahas KPU

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:48:00 WIB
Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Lagi Dicoblos tapi Ditandai Dibahas KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz. (Foto: Zoom/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalau huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat, tapi kalau angka, siapa yang tidak kenal dengan uang. Kalau uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," ucapnya.

Menurutnya, wacana penyederhanaan suarat suara yang baru akan membingungkan masyarakat karena selama ini dihadapkan dengan mekanisme penggunaan hak pilih dengan cara mencoblos.

Dia menilai, diperlukan kesiapan yang matang dengan memberikan sosialisi dan edukasi yang cukup kepada mayarakat terkait perubahan surat suara.

"Pertanyaan esensialnya adalah apakah kemudian 1 lembar surat suara itu bisa dipahami atau dimaknai sebagai bentuk surat suara yang sederhana? Kalau diskusi kita ini sangat sederhana," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut