Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Lagi Dicoblos tapi Ditandai Dibahas KPU

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:48:00 WIB
Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Lagi Dicoblos tapi Ditandai Dibahas KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz. (Foto: Zoom/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rencana surat suaraPemilu 2024 tidak lagi dicoblos, tapi ditandai kembali diwacanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wacana ini muncul seiring dengan upaya penyederhanaan kertas surat suara.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan, berbagai alternatif terkait penyederhanaan surat suara terus dilakukan. Salah satunya, kata dia sebelumnya lima menjadi 2-3 surat suara.

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhanaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," kata Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/6/2021).

Dia menjelaskan, desain dari surat suara pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu. Dia mencontohkan, pada kolom pilpres, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. 

Kemudian, kolom pada surat suara pemilihan DPR pemilih juga cukup menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa yang dipilih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut