Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Setelah 20 Tahun Beroperasi, Aktivitas Budi Daya Mutiara Ilegal di Mitra Diselidiki

Senin, 15 Maret 2021 - 07:03:00 WIB
Setelah 20 Tahun Beroperasi, Aktivitas Budi Daya Mutiara Ilegal di Mitra Diselidiki
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap. (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan tersebut diketahui mengelola kawasan pembudidayaan seluas hampir 70 hektar dan sering mengganggu aktifitas para nelayan yang ada di sekitarnya.

Selain masih bermasalah dengan pengurusan izin, pihak perusahaan tersebut juga didapati melakukan pembayaran tenaga kerja tidak sesuai dengan ketentuan atau standar upah minimum Provinsi Sulawesi Utara.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara Rakimin Ibrahim mendukung upaya Pemkab untuk melakukan penyelidikan aktifitas pembudidayaan mutiara ilegal tersebut.

"Kami mendukung langkah Pemkab untuk memperjelas aktifitas dari perusahaan ini. Apalagi jika mereka tidak mempunyai kontribusi ke daerah dan juga tidak melakukan pembayaran pajak," katanya.

Selain itu kata Rakimin, pihak DPRD juga telah mendapatkan informasi berkaitan dengan pembayaran tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian upah.

"Kami minta masalah ini harus diusut dengan tuntas, jangan sampai negara dan tenaga kerjanya dirugikan oleh pihak perusahaan," tandasnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut