Setelah 20 Tahun Beroperasi, Aktivitas Budi Daya Mutiara Ilegal di Mitra Diselidiki
“Kalau ada penyimpangan pajak, kami akan upayakan ini sampai dipidanakan. Kalau tidak ada kontribusi yang jelas ke daerah, kami juga akan hentikan kegiatannya,” katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Tenggara, Vecky Monigir, mengungkapkan, perusahaan yang melakukan aktifitas pembudidayaan mutiara tersebut yaitu UD Cahaya Mutiara Manado, sesuai informasi, perusahaan tersebut belum mempunyai izin.
“Setelah dicek kelengkapan dokumen, ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan budidaya mutiara tersebut,” ucapnya.
Vecky juga mengakui, sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan agar segera melakukan pengurusan perizinan, namun belum ada tindaklanjut.
“Pada tahun 2017, pihak perusahaan pernah menghubungi kami untuk minta rekomendasi pengurusan ijin ke provinsi, namun hanya sebatas telepon saja, tanpa ada tindak lanjut,” ujarnya.