Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Setelah 20 Tahun Beroperasi, Aktivitas Budi Daya Mutiara Ilegal di Mitra Diselidiki

Senin, 15 Maret 2021 - 07:03:00 WIB
Setelah 20 Tahun Beroperasi, Aktivitas Budi Daya Mutiara Ilegal di Mitra Diselidiki
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap. (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau ada penyimpangan pajak, kami akan upayakan ini sampai dipidanakan. Kalau tidak ada kontribusi yang jelas ke daerah, kami juga akan hentikan kegiatannya,” katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Tenggara, Vecky Monigir, mengungkapkan, perusahaan yang melakukan aktifitas pembudidayaan mutiara tersebut yaitu UD Cahaya Mutiara Manado, sesuai informasi, perusahaan tersebut belum mempunyai izin.

“Setelah dicek kelengkapan dokumen, ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan budidaya mutiara tersebut,” ucapnya.

Vecky juga mengakui, sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan agar segera melakukan pengurusan perizinan, namun belum ada tindaklanjut.

“Pada tahun 2017, pihak perusahaan pernah menghubungi kami untuk minta rekomendasi pengurusan ijin ke provinsi, namun hanya sebatas telepon saja, tanpa ada tindak lanjut,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut