Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Purbalingga, Rute Cepat dengan Pemandangan Alam
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Sulut-Pemkab Minahasa Tenggara MoU Kekayaan Intelektul

Jumat, 05 Maret 2021 - 20:25:00 WIB
Kemenkumham Sulut-Pemkab Minahasa Tenggara MoU Kekayaan Intelektul
Kepala Kemenkumham Sulut Lumaksono bersama Wakil Bupati Jesaya Joke Legi, melakukan penandatanganan kerja sama tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan penandatanganan  bersama (MoU). MoU kali ini tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaanintelektual.

Penandatangan itu dilakukan Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono bersama Bupati Minahasa Tenggara diwakili Wakil Bupati Jesaya Joke Legi, di Minahasa Tenggara, Kamis (4/3/2021).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, mengatakan penandatanganan kerja sama ini untuk mendorong para pengusaha, UKM terutama di Minahasa Tenggara untuk segera mendaftarkan  kekayaan intelektualnya. "Mulai dari merek, industri, cipta dan indikasi geografis ,"katanya.

Ia menambahkan  indikasi geografis itu, seperti daerah itu  memiliki salak pangu. Itu bisa coba didaftarkan indikasi geografisnya untuk ditelaah apakah memang bisa  di kategorikan sebagai indikasi geografis.

Setelah  daftar akan ada  tim ahli dari Direktorat Kekayaan Intelektual untuk memeriksa apakah memang salak pangu ini hanya bisa tumbvuh dan berkembang dan rasa yang sama di dalam wilayah  Kabupaten Minahasa Tenggara, tidak bisa ditanam di daerah-daerah lain di luar kabupaten tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut