Kemenkumham Sulut-Pemkab Minahasa Tenggara MoU Kekayaan Intelektul
MANADO, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan penandatanganan bersama (MoU). MoU kali ini tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaanintelektual.
Penandatangan itu dilakukan Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono bersama Bupati Minahasa Tenggara diwakili Wakil Bupati Jesaya Joke Legi, di Minahasa Tenggara, Kamis (4/3/2021).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, mengatakan penandatanganan kerja sama ini untuk mendorong para pengusaha, UKM terutama di Minahasa Tenggara untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya. "Mulai dari merek, industri, cipta dan indikasi geografis ,"katanya.
Ia menambahkan indikasi geografis itu, seperti daerah itu memiliki salak pangu. Itu bisa coba didaftarkan indikasi geografisnya untuk ditelaah apakah memang bisa di kategorikan sebagai indikasi geografis.
Setelah daftar akan ada tim ahli dari Direktorat Kekayaan Intelektual untuk memeriksa apakah memang salak pangu ini hanya bisa tumbvuh dan berkembang dan rasa yang sama di dalam wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, tidak bisa ditanam di daerah-daerah lain di luar kabupaten tersebut.