Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Setelah 20 Tahun Beroperasi, Aktivitas Budi Daya Mutiara Ilegal di Mitra Diselidiki

Senin, 15 Maret 2021 - 07:03:00 WIB
Setelah 20 Tahun Beroperasi, Aktivitas Budi Daya Mutiara Ilegal di Mitra Diselidiki
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap. (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Dugaan adanya aktivitas pembudidayaan mutiara secara ilegal di sekitar kawasan perairan laut di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) mendapat perhatian pemerintah. Bahkan Pemkab Mitra akan membentuk tim untuk menyelidiki masalah tersebut.

"Pemerintah kabupaten akan membentuk tim untuk menyelidiki kegiatan ilegal pembudidayaan mutiara oleh salah satu perusahaan," kata Bupati James Sumendap di Ratahan, Minggu (14/3/2021).

Menurut Bupati, tim yang akan diturunkan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Pemkab Minahasa Tenggara untuk menelusuri aktivitas pembudidayaan mutiara yang ada di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, dengan menggandeng instansi perpajakan.

“Sudah hampir delapan tahun jadi Bupati, saya belum mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Apakah perusahaan budidaya mutiara ini membayar pajak ke negara atau tidak,” kata bupati.

Pemerintah kabupaten akan membantu Dirjen Pajak serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempidanakan setiap perusahaan yang melakukan aktifitas secara ilegal khususnya di bidang kelautan dan perikanan yang tidak berkontribusi untuk negara melalui pembayaran pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut