Satreskrim Polresta Manado Ungkap Kasus Penembakan Kaca Mobil, Pelaku Beraksi usai Konsumsi Miras
Keduanya lalu keluar dari THM tersebut, selanjutnya berpisah karena masing-masing akan menemui temannya yang berada di sekitar Kawasan Megamas.
Saksi pada sekitar pukul 01.30 WITA kembali bertemu dengan pelaku di depan THM tersebut. Selanjutnya saksi menitipkan senjata jenis air gun kepada pelaku, karena saksi hendak masuk kembali ke THM.
Tak lama kemudian pelaku meninggalkan Kawasan Megamas tanpa memberitahu saksi. Pelaku lalu membeli makan di Jalan Sam Ratulangi Manado. Setelah itu pelaku melintas di TKP dan melakukan aksi pengerusakan tersebut.
Tim yang mendapat informasi kejadian kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan menggelar olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kasus ini pun sempat viral di media sosial. Dalam pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada disebuah kafe yang berada di sekitar Jalan Piere Tendean Manado.
Kapolresta menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,5 juta. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Editor: Cahya Sumirat