Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Satres Narkoba Polresta Manado Ungkap Peredaran Obat Terlarang, 2.200 Butir Trihexyphenidyl Disita

Senin, 20 September 2021 - 17:40:00 WIB
Satres Narkoba Polresta Manado Ungkap Peredaran Obat Terlarang, 2.200 Butir Trihexyphenidyl Disita
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso memperlihatkan barang bukti dari tersangka J alias Cakram. (Foto: Humas) 
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Seorang tersangka berinisial J alias Cakram diamankan bersama barang bukti 2.200 butir obat terlarang pada Sabtu (18/9/2021).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan J diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado akan terjadi transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kemudian sekira pukul  22.00 Wita tim menuju TKP dan melakukan pengintaian terhadap J alias Cakram. 

“Tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati obat keras yang diduga Trihexyphenidyl sebanyak 2.200 butir yang disimpan dalam tas berwarna hitam dan uang sebesar Rp50.000 hasil dari penjualan barang tersebut kepada lelaki inisial  F," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (20/9/2021).

Penangkapan tersangka menambah daftar panjang tindak pidana narkoba di Kota Manado sepanjang Januari hingga September 2021. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut