Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp3,8 M, Berkas Dua Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejati Sulut

Kamis, 03 Desember 2020 - 16:40:00 WIB
Rugikan Negara Rp3,8 M, Berkas Dua Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejati Sulut
Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief didampingi Kepala Kantor Wilayah DJP Sulutenggo Malut Tri Bowo. (Foto: ANTARA/Penkum Kejati Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima dua berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap atau P21 atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo Malut). Kedua tersangka pengemplang pajak tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,882 miliar.

Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief mengatakan, keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara DJP Sulutenggo Malut dengan Kejati Sulut.

"Ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulut," katanya, Rabu (2/12/2020).

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulutenggo Malut Tri Bowo mengatakan, penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak.

"Khususnya kepada pengusaha properti dan pengusaha hasil bumi yang ada di wilayah Kanwil DJP Sultenggo Malut agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut