Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar, Direktur BUMD Tinelo Lipu Ditahan Kejari Gorontalo Utara

Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:12:00 WIB
Rugikan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar, Direktur BUMD Tinelo Lipu Ditahan Kejari Gorontalo Utara
Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menahan direktur BUMD PT Tinelo Lipu berinisial RD atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. (Foto: Antara/HO-humas Kejari Gorontalo Utara)
Advertisement . Scroll to see content

Serta pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 bulan, pembelian mesin cetak, tinta dan karung tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Hal itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (audit) oleh pihak BPKP Provinsi Gorontalo nomor: SR-03/PW31/5/2022, pada 21 April 2022.

Selain tidak melalui mekanisme RUPS, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RD, juga diduga tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017.

Terhadap perbuatan tersebut kata Eddie, tersangka RD telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan melanggar pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut