Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Timsus Maleo Polda Sulut Tangkap 2 Pengedar Obat Keras di Manado
Advertisement . Scroll to see content

Tim Resmob Polres Tomohon Tangkap Residivis Kasus Pencurian

Senin, 29 Juni 2020 - 07:41:00 WIB
Tim Resmob Polres Tomohon Tangkap Residivis Kasus Pencurian
Pelaku Curanik ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon (Foto : iNews.id/BMC)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian.

"Dia beraksi dengan mencongkel kunci pintu atau jendela menggunakan pahat dan obeng pelat. Begitu berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang elektronik di rumah itu," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti lainnya seperti satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, empat obeng plat dan satu pahat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Arther Loupatty

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut