Tim Resmob Polres Tomohon Tangkap Residivis Kasus Pencurian
Senin, 29 Juni 2020 - 07:41:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian.
"Dia beraksi dengan mencongkel kunci pintu atau jendela menggunakan pahat dan obeng pelat. Begitu berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang elektronik di rumah itu," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti lainnya seperti satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, empat obeng plat dan satu pahat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Arther Loupatty