Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

Jumat, 23 Juli 2021 - 01:06:00 WIB
 Residivis Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu
Tersangka pencurian dan atau penggelapan sepeda motor lintas provinsi ini dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu. (Foto : iNews.id/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

KOTAMOBAGU, iNews.id - Pelarian residivis pencurian kendaraan bermotor ini berakhir di tangan Polisi. MW alias Acel (25), warga Tompaso Baru, Minahasa Selatan ini ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Rabu (21/7/2021) sore.

Tersangka pencurian dan atau penggelapan sepeda motor lintas provinsi
ini dibekuk Tim Resmob di Desa Komus, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmong Utara.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan, tersangka diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang sudah tanpa nomor polisi.

“Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Setelah itu dibawa kabur, lalu dijual kepada orang lain,” ujar AKP Angga Maulana, Kamis (22/7/2021).

Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP,  barang bukti dan atau pelaku lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal. Ini untuk menghindari terjadinya pencurian atau penggelapan,” kata AKP Angga.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut