Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bolmong Gagalkan Peredaran 925 Liter Miras Cap Tikus dari Minsel

Jumat, 11 Juni 2021 - 13:23:00 WIB
Polres Bolmong Gagalkan Peredaran 925 Liter Miras Cap Tikus dari Minsel
Barang bukti 925 liter minuman keras jenis cap tikus yang diamankan polisi.(Foto:Dok.Polda)
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik cap tikus dan pengemudi mobil pun tak dapat menunjukkan surat izin edar minuman beralkohol. Keduanya juga mengaku, hendak mengedarkan cap tikus asal Minsel ini ke wilayah Bolmong.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Barang bukti cap tikus, mobil pengangkut beserta pemilik dan pengemudinya sudah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Jum’at siang, di Mapolda Sulut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa cepat terungkap.

“Kami mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol jenis apapun. Karena pengaruh minuman beralkohol bisa memicu timbulnya aksi kejahatan juga kecelakaan lalu lintas,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut