Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Bolmong Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 09 April 2021 - 04:09:00 WIB
Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Bolmong Dijebloskan ke Penjara
Oknum kades di Bolmong saat dijebloskan ke penjara kasus dugaan korupsi anggaran dana desa. (foto: iNews/Risnan Labenjang)
Advertisement . Scroll to see content

KOTAMOBAGU, iNews.id - Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dijebloskan ke penjara Polres Kotamobagu. Dia menjadi tersangka atas dugaan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2018-2019.

Informasi dirangkum iNews, identitas tersangka yakni berinisial RJW, Kepala Desa Kolingangaan, Kecamatan Passi Barat. Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp835.126.000.

"Yang bersangkutan, oknum kades berinisial RJW sudah kami tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, Kamis (8/4/2021).

Hasil pemeriksaan, RJW terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa. Penyidik masih terus melakukan pengembangan karena ada dugaan tersangka lain yang ikut bersama-sama dalam penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan yang ditindaklanjuti dengan pengembangan.

"Hasil penyelidikan di lapangan terungkap seluruh pekerjaan dan pengadaan yang bersumber dari ADD semuanya fiktif. Tidak satu pun ada yang dikerjakan. Baik pekerjaan fisik maupun pengadaan barang," katanya.

Atas perbuatannya, RJW dijerat dengan Pasal 235 UU 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut