Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bolmong Gagalkan Peredaran 925 Liter Miras Cap Tikus dari Minsel

Jumat, 11 Juni 2021 - 13:23:00 WIB
Polres Bolmong Gagalkan Peredaran 925 Liter Miras Cap Tikus dari Minsel
Barang bukti 925 liter minuman keras jenis cap tikus yang diamankan polisi.(Foto:Dok.Polda)
Advertisement . Scroll to see content

BOLMONG, iNews.id  – Tim Buser Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menggagalkan peredaran sekitar 925 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, Jum’at (11/06/2021) dini hari. Miras tersebut tak memiliki izin edar.

Barang bukti diamankan saat diangkut menggunakan mobil Daihatsu GranMax warna hitam bernomor polisi DB 8330 EH, di Jalan Raya Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, sekitar pukul 01.20 WITA.

Mobil tersebut dikemudikan oleh VP (47), warga Ranoyapo, Minahasa Selatan (Minsel), dengan penumpang satu orang yaitu pemilik cap tikus, SSL (52), warga Malola, Minsel.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran cap tikus. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam, dan berhasil mendapati sebuah mobil mencurigakan saat melintas di Jalan Raya Desa Toruakat.

Tim segera menghentikan mobil tersebut lalu melakukan pemeriksaan, dan menemukan 37 kantong plastik besar ukuran 25 liter yang masing-masing berisi cap tikus. Totalnya sekitar 925 liter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut